Wajib Tahu! Syarat dan Waktu Membayar Zakat Mal dan Fitrah
Sleman – Masih banyak umat muslim yang masih bingung soal siapa saja yang wajib zakat, bagaimana cara menghitungnya, dan kapan harus menunaikannya. Berikut panduan praktis zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan dan keadilan sosial.
Apakah Anda pernah bertanya, “Siapa sih yang wajib zakat, berapa yang harus dikeluarkan, dan kapan waktu tepatnya?” Pertanyaan-pertanyaan ini kerap menghantui kaum muslimin, terlebih bagi yang baru belajar kewajiban zakat. Di artikel ini, kami akan mengupas tuntas zakat secara ringkas, jelas, dan sistematis.
Mulai dari zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebelum Idul Fitri, hingga zakat mal yang harus dibayar saat harta sudah cukup dan mencapai syarat akan diulas pada artikel ini.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
Zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang:
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul (untuk zakat mal)
- Kepemilikan penuh
- Bebas hutang
- Sudah mencapai nisab
- Sudah melewati haul (siklus kepemilikan satu tahun)
Zakat mal (harta): wajib jika total harta; uang, emas, aset perdagangan, pertanian, peternakan, investasi, dan sebagainya telah mencapai nisab dan haul.
Zakat fitrah: wajib bagi setiap jiwa muslim yang mampu, tanpa melihat kepemilikan harta.
Untuk zakat fitrah, syarat wajibnya lebih sederhana: setiap Muslim yang hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya sehari semalam.
Jenis-Jenis Zakat
- Zakat Fitrah
Zakat ini wajib dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Besarannya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok seperti beras. Di Indonesia, nilainya biasanya disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing, rata-rata sekitar Rp 47.000 – Rp 60.000 per jiwa.
- Zakat Mal (Harta)
Zakat ini mencakup berbagai jenis harta seperti:
- Zakat penghasilan/gaji (2,5%).
- Zakat emas/perak (nisab emas 85 g, perak 595 g, zakat 2,5%).
- Zakat perdagangan, pertanian, peternakan, pertambangan, jasa, saham, reksa dana, properti sewaan, dan rikaz (harta temuan) semuanya juga diwajibkan zakat mal di haulnya, umumnya 2,5%.
- Zakat hasil investasi dan tabungan atau uang kontan (2,5%).
Cara Menghitung Zakat
Zakat Fitrah
Jumlah jiwa x 2,5 kg beras (atau ekuivalen uang). Contoh: keluarga 4 jiwa x 2,5 kg = 10 kg beras atau setara uang Rp52.000 x 4 = Rp208.000.
Zakat Mal
- Investasi semua harta (uang, emas, saham, aset dagang, dan sebagainya) setelah dikurangi utang.
- Cek apakah total mencapai nisab: nisab asuan 85 g emas (sekitar Rp85-123 juta tergantung harga emas).
- Jika sudah haul satu tahun, hitung: total harta x 2,5%.
- Contoh emas: 100 g emas x harga Rp800.000/g = Rp80 juta;
Zakat = 2,5% x Rp80 juta = Rp2 juta.
- Contoh penghasilan: jika penghasilan rutin bulanan melebihi nisab bulanan (85 g emas/tahun dibagi 12), zakat tiap bulan 2,5% dari penghasilan bersih.
- Contoh perhitungan zakat penghasilan: Gaji per bulan: Rp 10.000.000. Nisab: Setara 522 kg beras x Rp 12.000 = Rp 6.264.000. Karena gaji > nisab, maka zakat wajib: Zakat = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan
Untuk kemudahan, Anda bisa menggunakan kalkulator zakat online yang tersedia di Kantor Digital kami.
Kapan Waktu Membayar Zakat?
Zakat Fitrah
Ditunaikan mulai awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
Zakat Mal
Ditunaikan saat harta mencapai nisab dan sudah dimiliki satu tahun (haul). Untuk pertanian, hewan, dan rikaz haul tidak diperlukan, biasanya pada saat panen atau ditemukan.
Zakat harta bisa juga secara bulanan, seperti zakat penghasilan yang dikeluarkan tiap bulan.
Penyaluran Zakat
Pastikan Anda menyalurkan zakat ditempat yang terpercaya, gunakan kanal resmi BAZNAS Kabupaten Sleman, dengan langkah berikut:
- Transfer ke rekening resmi atau melalui aplikasi atau situs kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat
- Bisa juga membayar langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Sleman.
BAZNAS Sleman menjamin penyaluran kepada 8 golongan mustahik: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara kita membersihkan harta, menumbuhkan solidaritas sosial, dan menghadirkan keberkahan dalam hidup. Dengan memahami siapa yang wajib, berapa yang harus dikeluarkan, dan kapan waktunya, semoga kita semua dapat lebih ringan dan ikhlas dalam berbagi.
Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Sleman, agar dana zakat Anda tersalurkan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi sesama. (ayw/BAZNAS Sleman)***

Hasil pertanian di tanah milik Perhutani atau milik PTP dan tidak ada ijin resmi saat penanaman, rata-rata menanam kopi hasil bisa menapai lebih dari satu ton apakah harus dizakati ?
sebetulnya tidak wajib,
Silahkan Bisa dikeluarkan Sedekahnya saja
Ketentuan Zakat pertanian wajib dikeluarkan jika memenuhi syarat berikut:
1.Hasil mencapai nisab
Nisab zakat pertanian = 5 wasaq ≈ 653 kg gabah (± setara 520–600 kg beras).
Panen lebih dari 1 ton jelas melampaui nisab.
2.Tanaman bernilai dan ditanam untuk dipanen, seperti kopi.
3.Hasilnya dimiliki secara sah ( milk tāmm ).
📌 Kadar zakat:
10% jika diairi hujan/alami
5% jika menggunakan biaya (irigasi, pompa, dll)
Numpang tanya ya, min….
Saya seorang ASN dengan gaji Rp 5.500.000/bulan, setiap bulan dikenakan potongan zakat sebesar Rp 50.000/bulan.
Mohon penjelasannya, sudah benarkah perhitungan potongan tersebut secara syari’at….????
Terima kasih atas pertanyaan Bapak/Ibu.
Secara syariat, zakat penghasilan dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan apabila telah mencapai nisab.
Penetapan nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas per tahun, yang apabila dikonversikan ke dalam perhitungan bulanan setara kurang lebih Rp7.610.000 per bulan (mengikuti perkembangan harga emas).
Apabila penghasilan belum mencapai nisab tersebut, maka secara ketentuan syariat belum wajib zakat.
Oleh karena itu, potongan yang dilakukan di bawah batas nisab dapat diniatkan sebagai infak atau sedekah.
Dengan demikian, potongan sebesar Rp50.000 per bulan dapat dicatat sebagai infak/sedekah rutin yang tetap memberikan manfaat bagi para mustahik melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan yang dikelola oleh BAZNAS.
Semoga amal kebaikan Bapak/Ibu diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan.
Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung pengelolaan zakat melalui BAZNAS.
Assalammualaikum Min maap bertanya .
Kalau ada hutang cicilan kpr..apah wajib byr zakat mal…simpanan setara kpr min..makasih
Waalaikumsalam
Wa’alaikumsalam wr wb.
Sebelumnya, izin.. Jenis harta apa yg akan dizakati? Zakat Maal Penghasilan; emas; tabungan investasi atau yg lain?
Prasyarata Harta yg wajib dizakati: termasuk jenis harta yg wajib dizakati, dimiliki secara penuh, mencapai nisab, & memenuhi Haul*.
Jika sudah memnehui hal tersebut baru wajib dikeluarakan zakatnya.
Mohon penjelasan. Seandainya saya memiliki uang 1 Milyar yg saya tabung di tabungan syariah dan mendapat bunga 15 juta per tahun berapakah zakat Mal yg harus saya bayar setiap tahun? Terimakasih
Untuk Nilai Tabungan/Deposito > 85 g emas, maka sudah memenuhi kewajiban Zakat.
Dapat dihitung = Posisi Saldo terakhir (pokok tabungan + basil) x 2,5% = zakat yg harus dikeluarkan
Misal nilai tabungan (deposito) Pak Fulan pada tahun 2025 = RP 1,1 M dg bagi hasil 1 tahun mencapai 150 jt.
nilai tabungan > Nisab setara 85 gr emas (sudah wajib zakat)
Maka perhitungan Zakatnya adl:
Nilai akhir Tabungan (Desember 2025) mencapai = 1.250.000.000 x 2,5% = Z = 31.250.000
demikian kak, semoga terjawab.
terimakasih..