Skip to content
BAZNAS Sleman
  • PROFIL
    • Tentang BAZNAS
    • Landasan Hukum
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Berita
  • Program
    • SLEMAN SEHAT
    • SLEMAN PRODUKTIF
    • SLEMAN CERDAS
    • SLEMAN MEMBANGUN
    • SLEMAN PEDULI
  • AGENDA
  • Tentang Zakat
    • Zakat Fitrah
    • Fidyah
    • Zakat Profesi
    • Zakat Perdagangan
  • Program Kerja
  • LAPORAN
    • Penghimpunan
    • Pendistribusian
    • Keuangan
  • Layanan
    • Kalkulator Zakat
    • Jemput Zakat
    • Konsultasi Zakat
    • Daftar Rekening ZIS
  • KONTAK KAMI
BAZNAS Sleman
  • PROFIL
    • Tentang BAZNAS
    • Landasan Hukum
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Berita
  • Program
    • SLEMAN SEHAT
    • SLEMAN PRODUKTIF
    • SLEMAN CERDAS
    • SLEMAN MEMBANGUN
    • SLEMAN PEDULI
  • AGENDA
  • Tentang Zakat
    • Zakat Fitrah
    • Fidyah
    • Zakat Profesi
    • Zakat Perdagangan
  • Program Kerja
  • LAPORAN
    • Penghimpunan
    • Pendistribusian
    • Keuangan
  • Layanan
    • Kalkulator Zakat
    • Jemput Zakat
    • Konsultasi Zakat
    • Daftar Rekening ZIS
  • KONTAK KAMI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penguatan ini diarahkan untuk menghadirkan layanan zakat yang lebih mudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus meningkatkan edukasi mengenai kewajiban menunaikan zakat. Upaya tersebut mengemuka dalam acara serah terima jabatan kepengurusan UPZ BAZNAS Kementerian Kehutanan RI periode 2026–2030 yang berlangsung di Gedung Kemenhut, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Acara dihadiri Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI Dr. Mohan, S.E., M.E.I., Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Penasihat UPZ Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kemenhut Irfan Mudofar, S.Hut., M.A., M.A.P., serta Ketua UPZ Kemenhut periode 2018–2025 Ir. Sudjoko Prajitno beserta jajaran. UPZ Perkuat Layanan Zakat bagi ASN Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menekankan pentingnya penguatan UPZ untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di lingkungan kementerian. Menurut Rizaludin, UPZ memiliki peran penting dalam membangun ekosistem layanan zakat yang memberikan kemudahan kepada ASN untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus mendukung tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel. “Pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk di Kemenhut, memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai unsur,” ujar Rizaludin. Ia berharap BAZNAS dapat terus memberikan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan ASN agar pelaksanaan zakat dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai ketentuan. Pengelolaan Zakat Perlu Didukung Sistem yang Siap Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.I.Kom., CWC., CFRM., menyampaikan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek. Kesiapan tersebut mencakup penghimpunan, organisasi, sumber daya manusia, sistem layanan, administrasi, data, pelaporan, komunikasi dengan muzaki, hingga koordinasi antara BAZNAS dan UPZ. Menurut Arifin, kesiapan tersebut diperlukan agar layanan kepada muzaki dapat diberikan secara cepat dan baik, sekaligus memastikan pengelolaan dana zakat berjalan profesional, amanah, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariat. Penguatan UPZ juga sejalan dengan agenda BAZNAS RI dalam memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah. Pada September 2026, BAZNAS RI juga menggelar rapat evaluasi pengelolaan zakat kementerian dan lembaga untuk memperkuat pelayanan kepada ASN dan kesiapan UPZ. Edukasi Zakat untuk ASN Perlu Berkelanjutan Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI Dr. Mohan, S.E., M.E.I., mengapresiasi perhatian dan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengembangkan pengelolaan zakat melalui UPZ. Mohan menilai optimalisasi zakat tidak cukup hanya dengan menyediakan mekanisme pembayaran. Edukasi dan pengingat mengenai kewajiban zakat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama terkait nisab, haul, objek zakat, serta mekanisme penunaian zakat. Dengan demikian, UPZ tidak hanya berfungsi dalam aspek administrasi penghimpunan zakat, tetapi juga menjadi bagian dari layanan dan edukasi zakat di lingkungan instansi. UPZ Kemenhut Didorong Profesional dan Berkelanjutan Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kemenhut Irfan Mudofar mengatakan pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas administratif. Menurutnya, pengelolaan zakat juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran ibadah harta di lingkungan ASN. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Penasihat UPZ Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P., menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang amanah, tertib, profesional, dan berkelanjutan. Ia menilai UPZ bersama petugas layanan zakat memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada ASN yang menunaikan zakat sekaligus memastikan proses pengelolaan zakat berjalan dengan baik. Melalui penguatan UPZ Kemenhut periode 2026–2030, BAZNAS RI dan Kementerian Kehutanan terus mendorong tersedianya layanan zakat yang terintegrasi, mudah diakses, serta didukung edukasi yang berkelanjutan bagi ASN. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya ASN, dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
Berita

BAZNAS RI Perkuat UPZ Kemenhut untuk Mudahkan ASN Tunaikan Zakat

23 September 2026 A.
BAZNAS Sleman Apresiasi 182 KPM PKH Mlati yang Berhasil Graduasi
Berita

BAZNAS Sleman Apresiasi 182 KPM PKH Mlati yang Berhasil Graduasi

22 September 2026 A.
BAZNAS RI perkuat zakat di 48 Kementerian dan Lembaga
Berita

BAZNAS RI Perkuat Pengelolaan Zakat ASN melalui UPZ di 48 Kementerian dan Lembaga

21 September 2026 A.
Hikmah Kemerdekaan: Merdeka untuk Berbagi, Merdeka untuk Menyejahterakan
renungan

Hikmah Kemerdekaan: Merdeka untuk Berbagi, Merdeka untuk Menyejahterakan

21 September 2026 A.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penguatan ini diarahkan untuk menghadirkan layanan zakat yang lebih mudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus meningkatkan edukasi mengenai kewajiban menunaikan zakat. Upaya tersebut mengemuka dalam acara serah terima jabatan kepengurusan UPZ BAZNAS Kementerian Kehutanan RI periode 2026–2030 yang berlangsung di Gedung Kemenhut, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Acara dihadiri Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI Dr. Mohan, S.E., M.E.I., Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Penasihat UPZ Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kemenhut Irfan Mudofar, S.Hut., M.A., M.A.P., serta Ketua UPZ Kemenhut periode 2018–2025 Ir. Sudjoko Prajitno beserta jajaran. UPZ Perkuat Layanan Zakat bagi ASN Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menekankan pentingnya penguatan UPZ untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di lingkungan kementerian. Menurut Rizaludin, UPZ memiliki peran penting dalam membangun ekosistem layanan zakat yang memberikan kemudahan kepada ASN untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus mendukung tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel. “Pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk di Kemenhut, memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai unsur,” ujar Rizaludin. Ia berharap BAZNAS dapat terus memberikan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan ASN agar pelaksanaan zakat dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai ketentuan. Pengelolaan Zakat Perlu Didukung Sistem yang Siap Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.I.Kom., CWC., CFRM., menyampaikan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek. Kesiapan tersebut mencakup penghimpunan, organisasi, sumber daya manusia, sistem layanan, administrasi, data, pelaporan, komunikasi dengan muzaki, hingga koordinasi antara BAZNAS dan UPZ. Menurut Arifin, kesiapan tersebut diperlukan agar layanan kepada muzaki dapat diberikan secara cepat dan baik, sekaligus memastikan pengelolaan dana zakat berjalan profesional, amanah, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariat. Penguatan UPZ juga sejalan dengan agenda BAZNAS RI dalam memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah. Pada September 2026, BAZNAS RI juga menggelar rapat evaluasi pengelolaan zakat kementerian dan lembaga untuk memperkuat pelayanan kepada ASN dan kesiapan UPZ. Edukasi Zakat untuk ASN Perlu Berkelanjutan Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI Dr. Mohan, S.E., M.E.I., mengapresiasi perhatian dan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengembangkan pengelolaan zakat melalui UPZ. Mohan menilai optimalisasi zakat tidak cukup hanya dengan menyediakan mekanisme pembayaran. Edukasi dan pengingat mengenai kewajiban zakat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama terkait nisab, haul, objek zakat, serta mekanisme penunaian zakat. Dengan demikian, UPZ tidak hanya berfungsi dalam aspek administrasi penghimpunan zakat, tetapi juga menjadi bagian dari layanan dan edukasi zakat di lingkungan instansi. UPZ Kemenhut Didorong Profesional dan Berkelanjutan Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kemenhut Irfan Mudofar mengatakan pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas administratif. Menurutnya, pengelolaan zakat juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran ibadah harta di lingkungan ASN. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Penasihat UPZ Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P., menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang amanah, tertib, profesional, dan berkelanjutan. Ia menilai UPZ bersama petugas layanan zakat memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada ASN yang menunaikan zakat sekaligus memastikan proses pengelolaan zakat berjalan dengan baik. Melalui penguatan UPZ Kemenhut periode 2026–2030, BAZNAS RI dan Kementerian Kehutanan terus mendorong tersedianya layanan zakat yang terintegrasi, mudah diakses, serta didukung edukasi yang berkelanjutan bagi ASN. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya ASN, dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
Berita

BAZNAS RI Perkuat UPZ Kemenhut untuk Mudahkan ASN Tunaikan Zakat

23 September 2026 A.
BAZNAS Sleman Apresiasi 182 KPM PKH Mlati yang Berhasil Graduasi
Berita

BAZNAS Sleman Apresiasi 182 KPM PKH Mlati yang Berhasil Graduasi

22 September 2026 A.
BAZNAS RI perkuat zakat di 48 Kementerian dan Lembaga
Berita

BAZNAS RI Perkuat Pengelolaan Zakat ASN melalui UPZ di 48 Kementerian dan Lembaga

21 September 2026 A.
Hikmah Kemerdekaan: Merdeka untuk Berbagi, Merdeka untuk Menyejahterakan
renungan

Hikmah Kemerdekaan: Merdeka untuk Berbagi, Merdeka untuk Menyejahterakan

21 September 2026 A.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penguatan ini diarahkan untuk menghadirkan layanan zakat yang lebih mudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus meningkatkan edukasi mengenai kewajiban menunaikan zakat. Upaya tersebut mengemuka dalam acara serah terima jabatan kepengurusan UPZ BAZNAS Kementerian Kehutanan RI periode 2026–2030 yang berlangsung di Gedung Kemenhut, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Acara dihadiri Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI Dr. Mohan, S.E., M.E.I., Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Penasihat UPZ Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kemenhut Irfan Mudofar, S.Hut., M.A., M.A.P., serta Ketua UPZ Kemenhut periode 2018–2025 Ir. Sudjoko Prajitno beserta jajaran. UPZ Perkuat Layanan Zakat bagi ASN Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menekankan pentingnya penguatan UPZ untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di lingkungan kementerian. Menurut Rizaludin, UPZ memiliki peran penting dalam membangun ekosistem layanan zakat yang memberikan kemudahan kepada ASN untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus mendukung tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel. “Pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk di Kemenhut, memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai unsur,” ujar Rizaludin. Ia berharap BAZNAS dapat terus memberikan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan ASN agar pelaksanaan zakat dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai ketentuan. Pengelolaan Zakat Perlu Didukung Sistem yang Siap Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.I.Kom., CWC., CFRM., menyampaikan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek. Kesiapan tersebut mencakup penghimpunan, organisasi, sumber daya manusia, sistem layanan, administrasi, data, pelaporan, komunikasi dengan muzaki, hingga koordinasi antara BAZNAS dan UPZ. Menurut Arifin, kesiapan tersebut diperlukan agar layanan kepada muzaki dapat diberikan secara cepat dan baik, sekaligus memastikan pengelolaan dana zakat berjalan profesional, amanah, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariat. Penguatan UPZ juga sejalan dengan agenda BAZNAS RI dalam memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah. Pada September 2026, BAZNAS RI juga menggelar rapat evaluasi pengelolaan zakat kementerian dan lembaga untuk memperkuat pelayanan kepada ASN dan kesiapan UPZ. Edukasi Zakat untuk ASN Perlu Berkelanjutan Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI Dr. Mohan, S.E., M.E.I., mengapresiasi perhatian dan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengembangkan pengelolaan zakat melalui UPZ. Mohan menilai optimalisasi zakat tidak cukup hanya dengan menyediakan mekanisme pembayaran. Edukasi dan pengingat mengenai kewajiban zakat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama terkait nisab, haul, objek zakat, serta mekanisme penunaian zakat. Dengan demikian, UPZ tidak hanya berfungsi dalam aspek administrasi penghimpunan zakat, tetapi juga menjadi bagian dari layanan dan edukasi zakat di lingkungan instansi. UPZ Kemenhut Didorong Profesional dan Berkelanjutan Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kemenhut Irfan Mudofar mengatakan pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas administratif. Menurutnya, pengelolaan zakat juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran ibadah harta di lingkungan ASN. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Penasihat UPZ Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P., menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang amanah, tertib, profesional, dan berkelanjutan. Ia menilai UPZ bersama petugas layanan zakat memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada ASN yang menunaikan zakat sekaligus memastikan proses pengelolaan zakat berjalan dengan baik. Melalui penguatan UPZ Kemenhut periode 2026–2030, BAZNAS RI dan Kementerian Kehutanan terus mendorong tersedianya layanan zakat yang terintegrasi, mudah diakses, serta didukung edukasi yang berkelanjutan bagi ASN. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya ASN, dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
Berita
23 September 2026 A.

BAZNAS RI Perkuat UPZ Kemenhut untuk Mudahkan ASN Tunaikan Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui optimalisasi Unit Pengumpul

Read More
BAZNAS Sleman Apresiasi 182 KPM PKH Mlati yang Berhasil Graduasi
Berita
22 September 2026 A.

BAZNAS Sleman Apresiasi 182 KPM PKH Mlati yang Berhasil Graduasi

BAZNAS Kabupaten Sleman mengapresiasi keberhasilan 182 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kapanewon Mlati yang berhasil menjalani

Read More
BAZNAS RI perkuat zakat di 48 Kementerian dan Lembaga
Berita
21 September 2026 A.

BAZNAS RI Perkuat Pengelolaan Zakat ASN melalui UPZ di 48 Kementerian dan Lembaga

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah melalui evaluasi pengelolaan zakat yang melibatkan

Read More
Hikmah Kemerdekaan: Merdeka untuk Berbagi, Merdeka untuk Menyejahterakan
renungan
21 September 2026 A.

Hikmah Kemerdekaan: Merdeka untuk Berbagi, Merdeka untuk Menyejahterakan

Kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan adalah amanah untuk mengisi ruang kebebasan dengan kebaikan, menghadirkan keadilan, dan memastikan bahwa

Read More
penyaluran fodyah di panti daarut taqwa minggir
Berita
17 September 2026 A.

788 Paket Fidyah Disalurkan ke 14 Pesantren dan Panti Asuhan di Sleman

BAZNAS Kabupaten Sleman kembali menyalurkan dana fidyah yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk paket makan siang. Pada penyaluran tahap kedua,

Read More
padel charity for NTT
Berita
17 September 2026 A.

Klub Padel Galang Donasi Rp5,6 Juta untuk Korban Bencana NTT melalui BAZNAS Sleman

Kepedulian terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunjukkan komunitas olahraga padel di Kabupaten Sleman. Melalui kegiatan

Read More
  • ← Sebelumnya

Profil Baznas Kab. Sleman

https://www.youtube.com/watch?v=sdbST_2u-OQ&t=56s

Program Unggulan

Zakat a.n. BAZNAS SLEMAN

BPD Syariah : 801.211.000.412

Bank Sleman : 350.100.4291

BSI : 633.111.111.2

Bank Muamalat : 531.007.6255

BRI : 0274.01.001463.56.2

BCA Syariah : 046.3333.450

BTN Syariah : 1005.44444.66

Infak dan Sodaqoh a.n. BAZNAS SLEMAN

Bank BPD DIY Syariah: 801.211.017.859

BSI : 633.000.000.2

Bank Sleman: 350.143.2080

BSI : 2017.072.776

BCA Syariah : 046.3333.351

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
zakat infak sedekah mudah di sini
https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakatTunaikan Zakat, Infak, Sedekah, Fidyah, dan Kafarat Di Sini!
Copyright © 2026 BAZNAS Sleman. Powered by ColorMag and WordPress.