BAZNAS Sleman Gelar Workshop Peningkatan Kinerja Pengelolaan Zakat dan Optimalisasi Kantor Digital
BAZNAS Kabupaten Sleman menggelar workshop guna meningkatkan kinerja tim dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang meeting Kantor BAZNAS Kabupaten Sleman pada Kamis (5/02/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Workshop diikuti oleh jajaran pimpinan serta staf pelaksana BAZNAS Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola zakat agar lebih optimal dan berdampak luas bagi masyarakat.
Pada sesi pertama, workshop membahas tata cara pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kajian Dampak Zakat (KDZ). Materi juga mencakup program pentasharufan, pengisian Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), serta strategi dan kiat meraih BAZNAS Award. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. H. Nursya’bani Purnama, SE., M.Si., CT., CCA.
Sesi kedua dilanjutkan dengan workshop mengenai Optimalisasi Kantor Digital, IT, dan Media Sosial yang disampaikan oleh Muhaimin, S.Si. Dalam pemaparannya, Muhaimin menjelaskan pentingnya pengelolaan kantor digital dan media sosial secara strategis, mulai dari pengoptimalan konten hingga penerapan SEO.
“Jika saya bandingkan, kantor digital atau website BAZNAS Sleman sudah tergolong baik dibanding BAZNAS se-DIY lainnya. Terlihat peningkatan signifikan sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2025. Saat ini, BAZNAS Sleman unggul di mesin pencarian Google dengan kata kunci ‘zakat’, berada di halaman satu baris ketiga,” ungkap Muhaimin.
Wakil Ketua IV BAZNAS Sleman, Nasirun, S.A.P., menyampaikan bahwa workshop ini menjadi langkah strategis untuk memperoleh acuan dan bimbingan yang valid terkait formula perhitungan Indeks Zakat Nasional.
“Menurut kami, workshop ini sangat tepat karena membuka potensi BAZNAS Kabupaten Sleman untuk meraih predikat BAZNAS terbaik,” ujar Nasirun.
Ia berharap, melalui workshop ini, jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Sleman dapat terus berkolaborasi meningkatkan kinerja lembaga, sehingga pengelolaan zakat yang efektif dan berdaya guna bagi delapan asnaf dapat terwujud secara optimal.***
