Rakornas BAZNAS 2026: Perkuat Strategi Pengumpulan Zakat dan Loyalitas Muzaki untuk Sejahterakan Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat strategi pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) melalui peningkatan mobilisasi dana, perluasan segmen muzaki, serta pengelolaan hubungan dengan muzaki secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional sekaligus memperluas manfaatnya bagi kesejahteraan mustahik.
Strategi tersebut disampaikan Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta. Rakornas tahun ini mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”.
Rizaludin menegaskan bahwa penguatan pengumpulan zakat perlu dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni mempertahankan kepercayaan dan loyalitas muzaki yang telah menunaikan zakat serta memperluas jangkauan kepada calon muzaki baru.
“Kita perlu meningkatkan angka perolehan, mobilisasi, dan pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta DSKL secara signifikan setiap tahun dengan memelihara engagement muzaki lama sekaligus membuka segmen muzaki baru melalui strategi yang unggul,” ujar Rizaludin, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengumpulan tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah dana yang dihimpun, tetapi juga dari kemampuan lembaga dalam membangun hubungan jangka panjang dengan muzaki dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.
Empat Fokus Strategi Pengumpulan Zakat BAZNAS
Dalam Rakornas BAZNAS 2026, Rizaludin memaparkan empat fokus utama strategi pengumpulan, yaitu meningkatkan perolehan dan mobilisasi dana, memelihara muzaki yang sudah ada, menjangkau segmen muzaki baru, serta menerapkan strategi pengelolaan muzaki yang unggul.
Keempat fokus tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kinerja pengumpulan ZIS-DSKL di tengah besarnya potensi zakat yang belum sepenuhnya tergarap.
Rizaludin menilai jaringan masjid, masyarakat, komunitas, dan desa merupakan potensi strategis yang perlu dioptimalkan. Dengan memperluas kolaborasi dan memperkuat peran BAZNAS di berbagai sektor, penghimpunan zakat diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Di luar neraca, potensi kita masih banyak karena memang ada jaringan masjid-masjid, masyarakat, komunitas, dan desa yang kita miliki. Tapi tentu ke depan BAZNAS harus bisa leading di semua sektor,” jelasnya.
Kepercayaan Muzaki Menjadi Kunci Pengumpulan
BAZNAS juga menempatkan kepercayaan muzaki sebagai salah satu indikator penting dalam rencana strategis pengumpulan. Indikator kinerja yang disiapkan mencakup target mobilisasi pengumpulan, peningkatan jumlah muzaki, munfik, dan donatur, baik perorangan maupun badan, serta pengumpulan dana kurban dan dana sosial keagamaan lainnya.
Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi bagi keberlanjutan pengumpulan zakat. Karena itu, pengelolaan hubungan dengan muzaki perlu dilakukan secara konsisten melalui komunikasi, pelayanan, dan pelibatan mereka dalam berbagai kegiatan lembaga.
“Kepercayaan muzaki ini juga menjadi kunci dari keberhasilan pengumpulan,” ujar Rizaludin.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penghimpunan dana, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang tepat sasaran.
Optimalkan Pengumpulan dari 10 Jenis Zakat
Selain memperluas jaringan muzaki, BAZNAS mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dari berbagai sektor. Rizaludin menyebut terdapat 10 jenis zakat yang perlu menjadi perhatian, meliputi zakat fitrah, emas, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, dan rikaz.
Menurutnya, cakupan pengumpulan yang luas diperlukan agar potensi zakat dari berbagai sumber dapat dikelola secara lebih optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan tersebut, pengumpulan zakat diharapkan tidak hanya bertumpu pada satu kelompok masyarakat atau sumber pendapatan, tetapi dapat berkembang melalui berbagai sektor yang memiliki potensi zakat.
Strategi LIA untuk Menjangkau Muzaki Baru
Untuk memperluas basis muzaki, Rizaludin memperkenalkan konsep LIA, singkatan dari linkage, interest, dan ability. Konsep ini menekankan tiga aspek dalam pendekatan kepada calon muzaki, yaitu membangun jaringan atau akses, memahami minat dan perhatian calon muzaki, serta mempertimbangkan kemampuan mereka dalam menunaikan zakat.
Aspek linkage berkaitan dengan pemetaan jaringan dan pihak yang dapat membantu membangun komunikasi dengan calon muzaki. Pendekatan ini memungkinkan BAZNAS menjangkau kelompok masyarakat yang sebelumnya belum terhubung dengan layanan pengumpulan zakat.
Sementara itu, aspek interest membantu pengelola memahami perhatian dan kebutuhan calon muzaki, sedangkan ability menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan pendekatan dengan kemampuan mereka.
Melalui konsep LIA, strategi pengumpulan diharapkan menjadi lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan karakteristik calon muzaki.
Pertahankan Loyalitas Muzaki melalui Strategi LAI
Untuk menjaga hubungan dengan muzaki yang sudah ada, Rizaludin menjelaskan konsep LAI, yaitu linkage, advocacy, dan enforcement. Strategi ini menitikberatkan pada pemeliharaan hubungan, penanganan masukan dan keluhan, serta pelibatan muzaki dalam berbagai kegiatan BAZNAS.
Melalui linkage, BAZNAS menjaga komunikasi dan hubungan dengan muzaki. Aspek advocacy menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi, masukan, dan keluhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Adapun enforcement merupakan bagian dari konsep yang dipaparkan untuk memperkuat pengelolaan hubungan dan keberlanjutan keterlibatan muzaki.
Penguatan hubungan tersebut diharapkan mampu membangun pengalaman layanan yang lebih baik sehingga muzaki tetap percaya dan konsisten menunaikan zakat melalui lembaga pengelola zakat.
Melalui Rakornas BAZNAS 2026, penguatan strategi pengumpulan dan pengelolaan muzaki menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan zakat nasional yang produktif dan berdampak. Dengan penghimpunan yang semakin optimal, BAZNAS diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan dan pemberdayaan bagi mustahik serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.***
